Hadits No. 1
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda
tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun
halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits
menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan
Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
Hadits No. 2
Dari Abu Said Al-Khudry
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu
pun yang menajiskannya." Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih
oleh Ahmad.
Hadits No. 3
Dari Abu Umamah al-Bahily
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya
kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan
oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim.
Hadits No. 4
Menurut hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia
berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya.
Hadits No. 5
Dari Abdullah Ibnu Umar
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung
kotoran."
Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban.
Hadits No. 6
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Janganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang (tidak
mengalir) ketika dalam keadaan junub." Dikeluarkan oleh Muslim.
Hadits No. 7
Menurut Riwayat Imam Bukhari:
"Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air
tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnya."
Hadits No. 8
Menurut riwayat Muslim dan Abu
Dawud: "Dan janganlah seseorang mandi junub di dalamnya."
Hadits No. 9
Seorang laki-laki yang
bersahabat dengan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki
atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk
(mengambil) air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan
sanadnya benar.
Hadits No. 10
Dari Ibnu Abbas r.a: Bahwa
Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah r.a.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Hadits No. 11
Menurut para pengarang kitab
Sunan: Sebagian istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mandi dalam satu
tempat air, lalu Nabi datang hendak mandi dengan air itu, maka berkatalah
istrinya: Sesungguhnya aku sedang junub. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak menjadi junub." Hadits shahih
menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits No. 12
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah
dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah."
Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia
membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang
pertama (dicampur dengan debu tanah).
Hadits No. 13
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu
'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa
kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu.
Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu
Khuzaimah.
Hadits No. 14
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu
'anhu berkata: "Seseorang Badui datang kemudian kencing di suatu sudut
masjid, maka orang-orang menghardiknya, lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang mereka. Ketika ia telah selesai kencing, Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menyuruh untuk diambilkan setimba air lalu disiramkan di atas
bekas kencing itu." Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 15
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu
berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam
bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan
jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya
ada kelemahan.
Hadits No. 16
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila ada lalat jatuh ke dalam minuman seseorang di antara kamu maka
benamkanlah lalat itu kemudian keluarkanlah, sebab ada salah satu sayapnya ada
penyakit dan pada sayap lainnya ada obat penawar." Dikeluarkan oleh
Bukhari dan Abu Dawud dengan tambahan: "Dan hendaknya ia waspada dengan
sayap yang ada penyakitnya."
Hadits No. 17
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu
bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anggota yang terputus
dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai." Dikeluarkan oleh
Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini
menurut Tirmidzi.
No comments:
Post a Comment